Indonesia government policy
Berkaitan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Lebaran 2020 dan mengacu pada Surat Edaran No. 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Penangan Covid-19 | In connection with the issuance of Government Regulation No. 25/2020 concerning Transportation Control during the 2020 Lebaran Mudik Season and refers to Circular No. 4 of 2020 Covid-19 Handler Task Force |
Adapun syarat yang wajib dipenuhi oleh penumpang untuk melakukan perjalanan: | The requirements that must be met by passengers to travel : |
Tujuan Perjalan:
|
Purpose of Travel:
|
Persyaratan Dokumen Perjalanan:
|
Travel Document Requirements:
|
Catatan:
|
Note:
|
Himbauan:
|
Appeal:
|