Loading...
× Save RM2 Terminal Fee when buying tickets with us! More Details

Indonesia Government Policy

Indonesia government policy



Berkaitan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Lebaran 2020 dan mengacu pada Surat Edaran No. 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Penangan Covid-19 In connection with the issuance of Government Regulation No. 25/2020 concerning Transportation Control during the 2020 Lebaran Mudik Season and refers to Circular No. 4 of 2020 Covid-19 Handler Task Force
Adapun syarat yang wajib dipenuhi oleh penumpang untuk melakukan perjalanan: The requirements that must be met by passengers to travel :

Tujuan Perjalan:

  1. Tidak untuk mudik.
  2. Dalam rangka tugas kerja (Pemerintah/Swasta).
  3. Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat.
  4. Keluarga inti sakit keras atau meninggal dunia.
  5. Masyarakat yang mendapatkan ijin dari pemerintahan setempat.

Purpose of Travel:

  1. Not for going home.
  2. Within the framework of work assignments (GovernmentPrivate).
  3. Patients who need emergency health services.
  4. The nuclear family is seriously ill or dies.
  5. People who get permission from the local government.

Persyaratan Dokumen Perjalanan:

  1. Surat perintah melaksanakan tugas dari atasan (Pemerintah/Swasta).
  2. Surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan/Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik Kesehatan.
  3. Bagi yang tidak mewakili Lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan bermaterai yang diketahui Lurah/Kepala Desa (Non Pemerintah atau Non Swasta).
  4. Menunjukkan identitas diri (KTP/Tanda Pengenal lain yang sah).
  5. Melaporkan rencana perjalanan mulai dari keberangkatan pada saat di Kota tujuan dan kepulangan.
  6. Surat rujukan dari Rumah Sakit untuk pasien yang melakukan pengobatan.
  7. Surat keterangan kematian (untuk kepentingan mengunjungi
    keluarga yang meninggal).

Travel Document Requirements:

  1. The warrant carries out the duties of superiors (Government / Private).
  2. Health certificate from the Health Service / Hospital / Puskesmas / Health Clinic.
  3. For those who do not represent government or private institutions must make a stamped statement that is known to the Lurah / Village Head (Non-Government or Non-Private).
  4. Showing identity (KTP / other valid ID).
  5. Report travel plans starting from departure at the time of destination and return.
  6. Letter of referral from the hospital for patients undergoing treatment.
  7. Death certificate (for visiting family of the deceased).

Catatan:

  1. Easybook.com tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhal untuk membatalkan perjalanan penyupang yang tidak memenuhi persyarayan yang dimaksud.
  2. Semua penumpang wajib mengisi Surat Pernyataan.
  3. Dokumen persyaratan yang asli wajib dibawa.

Note:

  1. Easybook.com is not responsible for errors or lack of required documents and is unable to cancel a trip that does not meet the suppliers in question.
  2. All passengers must fill out a Statement.
  3. The original required documents must be brought.

Himbauan:

  1. Sering melakukan cuci tangan.
  2. Menggunakan masker selama berpergian.
  3. Selalu menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain.
  4. Menjauhi kerumunan.
  5. Melakukan pola Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS)

Appeal:

  1. Wash your hands frequently.
  2. Wear a mask while traveling.
  3. Always maintain a minimum distance of 1 meter from others.
  4. Stay away from the crowd.
  5. Performing a Pattern of Healthy Clean Living (PHBS)

* Only 0.01% trips slightly higher than counter price. ** Only applicable for transactions without the use of discount code and trips offered by certain companies. *** For certain trips only, discount already reflected in the ticket price itself (i.e. lower price than bus counters). * Bus pictures are for reference only. * Trip durations are estimated time only.